Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Peristiwa

Tumbler TUKU Hilang di KRL: KAI Bantah Pecat Petugas, Pemilik Justru Dipecat

ONENEWS.ID – Kasus kehilangan tumbler TUKU di dalam KRL Commuter Line mendadak viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik selama beberapa hari terakhir. Peristiwa ini bermula dari unggahan seorang penumpang bernama Anita Dewi, yang mengaku kehilangan tumbler miliknya setelah tasnya tertinggal di dalam kereta. Dalam unggahannya, Anita menyebut bahwa cooler bag miliknya ditemukan oleh petugas KRL, namun tumbler TUKU yang berada di dalam tas tersebut sudah tidak ada. Unggahan ini memicu reaksi luas publik hingga menyeret nama pihak KAI Commuter dan petugas yang menangani penemuan barang tersebut. KAI Bantah Isu Pemecatan Petugas Setelah ramainya perbincangan di media sosial, KAI Commuter merilis klarifikasi resmi. Dalam pernyataannya, perusahaan menegaskan tidak ada petugas yang dipecat terkait kasus ini. KAI Commuter juga menegaskan bahwa barang bawaan penumpang tetap menjadi tanggung jawab penumpang, dan petugas hanya membantu sesuai prosedur ketika menemukan barang tertingg...

Truk Tambang Langgar Jam Operasional, Seorang Perempuan di Jayanti Tewas Tertabrak

  Jayanti, Tangerang — Malam ini terjadi kecelakaan tragis di Jalan Raya Serang KM 32, Desa Jayanti. Seorang perempuan dilaporkan tewas seketika setelah ditabrak truk tanah yang diduga melintas di luar jam operasional. Warga setempat menilai insiden ini terjadi karena sopir maupun perusahaan angkutan mengabaikan aturan operasional kendaraan berat yang sudah ditetapkan pemerintah. Menurut keterangan warga, korban yang saat itu sedang berjalan atau menyeberang tiba-tiba dihantam truk tanah yang melaju cukup kencang. Benturan keras membuat korban meninggal di lokasi kejadian sebelum sempat mendapatkan pertolongan. Warga yang menyaksikan peristiwa tersebut mengaku geram. Mereka menilai pelanggaran jam operasional truk tanah semakin sering terjadi dan membahayakan keselamatan warga sekitar. Peristiwa ini terjadi meski sudah ada regulasi tegas, seperti Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, yang mengatur bahwa truk pengangkut tanah, pasir, dan batu hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00...