📰 Pedoman Media Siber
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, One News berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diterbitkan oleh Dewan Pers.
1️⃣ Prinsip Pemberitaan
One News menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Setiap berita yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi dari sumber yang dapat dipercaya.
2️⃣ Koreksi dan Hak Jawab
Kami membuka ruang bagi publik untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab terhadap berita yang telah kami tayangkan.
Permintaan tersebut dapat dikirimkan melalui halaman Kontak Kami dan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
3️⃣ Konten Buatan Pengguna
Komentar atau opini yang ditulis oleh pembaca merupakan tanggung jawab masing-masing penulis. One News berhak menghapus atau menyunting komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, atau pelanggaran hukum lainnya.
4️⃣ Perbaikan dan Ralat
Jika ditemukan kekeliruan dalam berita yang sudah dipublikasikan, One News akan melakukan perbaikan atau ralat dengan segera dan memberikan penjelasan secara terbuka.
5️⃣ Etika Publikasi
Kami tidak mempublikasikan berita yang bersifat fitnah, pornografi, kekerasan ekstrem, atau yang bertujuan menjatuhkan pihak tertentu.
Dengan pedoman ini, One News berkomitmen untuk menjalankan praktik jurnalistik yang profesional, transparan, dan sesuai dengan standar etika media di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar