Jayanti, Tangerang — Malam ini terjadi kecelakaan tragis di Jalan Raya Serang KM 32, Desa Jayanti. Seorang perempuan dilaporkan tewas seketika setelah ditabrak truk tanah yang diduga melintas di luar jam operasional. Warga setempat menilai insiden ini terjadi karena sopir maupun perusahaan angkutan mengabaikan aturan operasional kendaraan berat yang sudah ditetapkan pemerintah.
Menurut keterangan warga, korban yang saat itu sedang berjalan atau menyeberang tiba-tiba dihantam truk tanah yang melaju cukup kencang. Benturan keras membuat korban meninggal di lokasi kejadian sebelum sempat mendapatkan pertolongan.
Warga yang menyaksikan peristiwa tersebut mengaku geram. Mereka menilai pelanggaran jam operasional truk tanah semakin sering terjadi dan membahayakan keselamatan warga sekitar.
Peristiwa ini terjadi meski sudah ada regulasi tegas, seperti Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, yang mengatur bahwa truk pengangkut tanah, pasir, dan batu hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00–05.00 WIB.
Aturan tersebut bahkan diperkuat dengan diterbitkannya Kepgub Banten Nomor 567 Tahun 2025, yang menetapkan pembatasan jam operasional bagi seluruh kendaraan tambang di wilayah Provinsi Banten.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan pelanggaran masih kerap terjadi. Operasi gabungan dari Dishub Tangerang, Polri, dan TNI pun beberapa kali berhasil mengamankan sejumlah truk yang tetap melintas di luar jadwal.
Warga berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah agar penegakan aturan tidak hanya bersifat seremonial. Mereka menuntut pengawasan yang lebih ketat dan sanksi tegas bagi setiap pelanggar agar tidak ada lagi korban jiwa di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas sopir, penetapan tersangka, maupun tindakan hukum terhadap pihak perusahaan angkutan yang terlibat.

Komentar
Posting Komentar